POLITIKAL.ID - Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 terus berlanjut.
DPRD Kaltim secara resmi mengusulkan revisi atas aturan yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan daerah tersebut, dengan menyoroti ketentuan batas minimal satu paket bantuan senilai Rp1,5 miliar.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa usulan tersebut sudah mendapat persetujuan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan direncanakan dikirim ke Gubernur pada Senin (21/4).
"Jadi poin penting revisinya adalah tidak menyebutkan angka nominal. Biar enggak memberatkan. Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap sebagai batas minimal yang wajib," ujar Sarkowi, Sabtu (19/4).
Menurutnya, aturan nominal tersebut dianggap menghambat fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan lapangan.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 diatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. Pemberian Belanja Bantuan Keuangan; b. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Keuangan; d. Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan; dan e. Monitoring dan Pengawasan Belanja Bantuan Keuangan.
Sebelum direvisi pada tahun 2020, Pergub yang substansinya sama menetapkan belanja bantuan keuangan, yang diusulkan anggota DPRD Kaltim dalam paket pokok-pokok pikiran (pokir) minimal untuk satu paket Rp2,5 miliar.
Usulan revisi yang dimaksud menitikberatkan pada penghapusan angka nominal dalam Pergub tersebut.
Tujuannya agar pemerintah daerah (pemda) memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan bantuan tanpa terikat ketentuan angka yang dianggap memberatkan.
"Jadi poin penting revisinya adalah tidak menyebutkan angka nominal. Biar enggak memberatkan. Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap sebagai batas minimal yang wajib,” tegasnya.
Menurut Sarkowi, usulan revisi pergub tersebut sudah ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, sekitar 16 April 2025 lalu, atau bertepatan dengan Rapat Paripurna ke-12 bersama Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
“Mungkin besok, hari Senin (21/4) dikirim ke gubernur. Tapi saya belum tahu apakah sudah diterima atau belum saat rapat paripurna itu. Saya belum tanya ke staf. Kalau memang belum, kemungkinan besok dikirim,” imbuh politisi Golkar itu.
(Redaksi)