IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Soroti Aset Daerah jadi Tempat Hiburan, Kontribusi Rp 4,8 Miliar Mangkrak
advertorial | umum

DPRD Kaltim Soroti Aset Daerah jadi Tempat Hiburan, Kontribusi Rp 4,8 Miliar Mangkrak

oleh VNS - 03 Juni 2025 02:45 WITA
IMG
Ilustrasi Hotel Royal Suite Balikpapan 9Istimewa)

POLITIKAL.ID -  Pemerintah diminta tidak lagi mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan aset milik daerah. DPRD Kaltim menyoroti keras penyalahgunaan fungsi Hotel Royal Suite di Balikpapan yang justru menjelma menjadi tempat hiburan malam, alih-alih menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Kecaman keras datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, usai mengetahui bahwa Hotel Royal Suite yang dibangun melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) malah menyimpang dari peruntukan awal. Hotel tersebut dilaporkan memiliki tujuh ruang karaoke dan menjual minuman beralkohol.

“Ini fasilitas publik yang dibiayai dari uang rakyat. Tapi dikelola seenaknya dan malah jadi tempat hiburan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Ananda, Senin (2/6/2025).

Tak hanya menyimpang secara fungsi, pihak pengelola PT TBI juga tercatat menunggak kontribusi sebesar Rp4,8 miliar kepada pemerintah daerah.

“Kami merekomendasikan agar kerja samanya dicabut saja. Bahas ulang, cari mitra baru yang profesional dan benar-benar berkomitmen,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi hotel dan menemukan sejumlah pelanggaran. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Hotel Royal Suite tidak dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap aset negara.

Ananda menilai bahwa pembiaran semacam ini dapat merusak citra pemerintah dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau DPRD diam, maka kami turut bersalah. Ini soal prinsip dan komitmen terhadap pengelolaan aset negara,” pungkasnya.

(Adv)