IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Soroti PT BML, Diduga Tampung Batu Bara Ilegal Meski Berizin Resmi
advertorial | umum

DPRD Kaltim Soroti PT BML, Diduga Tampung Batu Bara Ilegal Meski Berizin Resmi

oleh VNS - 20 April 2025 15:41 WITA
IMG
RDP - Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan ke PT Bumi Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto Komisi I DPRD Kaltim)

POLITIKAL.ID - Meski mengantongi izin resmi, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bumi Menjangan Lestari (BML) di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan kuat mencuat bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik penampungan (penadahan) batubara ilegal.

Temuan ini terungkap dalam kunjungan lapangan yang dilakukan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyusul aduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah adanya indikasi penyalahgunaan izin tambang oleh PT BML.

"Soal indikasi penyalahgunaan izin tambang, saat bertemu dengan pihak direksi, mereka menyampaikan bahwa izin yang dimiliki oleh PT BML memang masih berlaku dan tidak ada pelanggaran," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, saat dihubungi Niaga.Asia, Jumat (18/4).

Namun demikian, lanjut Salehuddin, pihak DPRD tidak bisa begitu saja mengabaikan informasi yang disampaikan masyarakat. Pasalnya, ada dugaan bahwa PT BML membeli batubara dari masyarakat atau pihak-pihak yang melakukan penambangan di luar izin resmi.

Batubara tersebut kemudian diduga dijual ke PT BML, sehingga menyeret perusahaan ke dalam lingkaran aktivitas ilegal.

“Memang ada beberapa indikasi BML ini menjadi 'penadah', dalam tanda kutip. Mereka sendiri memang tidak mau bercampur baur ya, karena izinnya resmi dan konsiderasinya jelas. Tapi masalahnya, kadang masyarakat atau pihak tertentu menambang di lahan mereka sendiri, lalu hasilnya dijual ke PT BML,” jelasnya.

Menurut Salehuddin, jika pola seperti ini dibiarkan terus tanpa pengawasan ketat, maka posisi hukum PT BML bisa menjadi rentan.

Perusahaan yang tadinya berstatus legal bisa terseret ke dalam pusaran aktivitas ilegal hanya karena membeli hasil tambang dari sumber yang tidak sah.

"Kalau barang ilegal ditampung terus begitu, ya sama saja jadi penadah. Dan itu otomatis jadi ilegal juga. Itu yang tadi kami sampaikan dan tekankan," tegasnya.

Komisi I DPRD Kaltim pun berkomitmen untuk melakukan monitoring lanjutan guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Mereka juga akan menelusuri lebih lanjut bagaimana mekanisme masuknya batubara ke dalam sistem distribusi PT BML, serta sejauh mana perusahaan memastikan bahwa seluruh sumber batubara yang mereka beli berasal dari penambangan legal.

“Dalam waktu dekat, kami akan cross-check kembali. Apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan, bagaimana alur masuknya batubara, dan apakah betul perusahaan terlibat dalam penadahan hasil tambang ilegal,” pungkas Salehuddin.

(Redaksi)