IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Tegaskan Payung Hukum untuk Sekolah Garuda: Jangan Sekedar Proyek Jangka Pendek
advertorial | umum

DPRD Kaltim Tegaskan Payung Hukum untuk Sekolah Garuda: Jangan Sekedar Proyek Jangka Pendek

oleh VNS - 18 Juni 2025 13:27 WITA
IMG
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwanmenghadiri kunker Wamendiktisaintek, Prof. Stella Christie ke SMAN 10 Samarinda, Rabu (18/6). (Ist)

POLITIKAL.ID - DPRD Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menegaskan pentingnya penguatan aspek regulasi dalam pelaksanaan Program Sekolah Garuda agar tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek atau bersifat elitis.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Agusriansyah selaku Anggota Komisi IV DPRD Kaltim usai menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Stella Christie di SMAN 10 Samarinda, Rabu (18/6/2025).

Agusriansyah mengapresiasi konsep strategis Sekolah Garuda yang disebut mampu membangun ekosistem pendidikan unggul di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Namun ia memberi catatan penting dari sisi keberlanjutan dan keadilan akses pendidikan.

“Program ini bagus, tapi harus dijaga agar tidak hanya dinikmati kelompok tertentu. Prinsip keadilan dan nilai-nilai Pancasila tetap harus jadi dasar,” ujar legislator PKS tersebut.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada landasan hukum yang kuat. Menurutnya, Sekolah Garuda harus diatur secara tegas melalui regulasi nasional dan bisa diterjemahkan ke dalam peraturan daerah agar pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta bisa ikut berperan.

“Pemerintah pusat perlu menyiapkan UU tentang penyelenggaraan pendidikan unggul, yang kemudian bisa diturunkan dalam bentuk perda. Kalau tidak ada dasar hukum yang kokoh, kita khawatir ini akan berhenti sebagai proyek eksperimental,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Agusriansyah juga menyinggung pentingnya indikator evaluasi yang jelas terhadap sekolah-sekolah yang masuk dalam program Sekolah Garuda. Menurutnya, program pendidikan unggul tidak boleh hanya dinilai dari sisi branding internasional atau input fasilitas, tapi juga dari sejauh mana sekolah tersebut mengakar pada nilai-nilai lokal dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menanggapi masukan DPRD Kaltim, Wamendiktisaintek Prof. Stella Christie menegaskan bahwa Sekolah Garuda telah diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 dan sedang disiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Bahkan Prof Stella menyebut, sekolah Garuda bukan hanya di kota besar. Sebagian besar dibangun di daerah pelosok, terutama Indonesia Timur. 

“Kita juga siapkan Sekolah Garuda Transformasi dari sekolah yang sudah berjalan baik. Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan politik,” tandasnya.

(Adv)