IMG-LOGO
Home Umum Efisiensi APBN 2026: 15 Pos Anggaran K/L dan TKD Kena Pangkas
umum | Ekonomi

Efisiensi APBN 2026: 15 Pos Anggaran K/L dan TKD Kena Pangkas

oleh VNS - 07 Agustus 2025 14:22 WITA
IMG
Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025). foto: Kompas

POLITIKAL.ID - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen terhadap pengendalian belanja negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengatur tata cara efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari langkah efisiensi sebelumnya yang dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Saat itu, penghematan berhasil mencatat angka signifikan, yakni Rp256,1 triliun untuk belanja K/L dan Rp50,59 triliun dari TKD.

“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam beleid yang dikutip Kamis (7/8).

Sebanyak 15 item belanja yang diminta untuk diefisienkan tercantum dalam Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, dan diadopsi kembali untuk tahun 2026. Perbedaannya, PMK 56/2025 belum menetapkan angka target efisiensi masing-masing instansi. Besaran efisiensi akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan kepada masing-masing K/L.

Berikut 15 item belanja yang harus dilakukan efisiensi dalam APBN 2026, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025 dan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025:

  1. Alat tulis kantor

  2. Kegiatan seremonial

  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

  4. Kajian dan analisis

  5. Diklat dan bimtek

  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

  7. Percetakan dan souvenir

  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

  9. Lisensi aplikasi

  10. Jasa konsultan

  11. Bantuan pemerintah

  12. Pemeliharaan dan perawatan

  13. Perjalanan dinas

  14. Peralatan dan mesin

  15. Infrastruktur

Selain itu, PMK juga memberikan ruang bagi menteri keuangan untuk melakukan penyesuaian tambahan terhadap jenis dan item belanja berdasarkan arahan Presiden (Pasal 3 ayat 5), yang menunjukkan adanya kontrol langsung dari eksekutif tertinggi terhadap realokasi anggaran.

PMK 56/2025 juga menggarisbawahi bahwa hasil efisiensi akan difokuskan untuk membiayai kegiatan prioritas Presiden Prabowo. Pelaksanaannya dikoordinasikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (Pasal 2 ayat 3).

Pasal ini menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti pemotongan tanpa arah, melainkan realokasi strategis untuk memperkuat program prioritas, yang diduga akan mencakup program makan siang gratis, pertahanan nasional, dan penguatan infrastruktur pedesaan tiga agenda utama Presiden Prabowo.

Pasal 13 PMK merinci bahwa dana hasil efisiensi akan langsung diblokir dan hanya dapat dibuka jika memenuhi tiga kriteria:

  1. Belanja pegawai dan operasional dasar.

  2. Kegiatan prioritas Presiden.

  3. Aktivitas yang berkontribusi menambah penerimaan negara.

Setiap perubahan usulan efisiensi harus melalui persetujuan DPR dan Direktorat Jenderal Anggaran, menciptakan sistem kontrol berlapis terhadap fleksibilitas pengeluaran negara.

Efisiensi juga berlaku untuk dana TKD, dengan lima sektor yang disasar yaitu infrastruktur, otonomi khusus dan keistimewaan, dana yang belum dialokasikan, layanan non-dasar pendidikan dan kesehatan, serta TKD lain yang ditentukan. Dana hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah tanpa arahan Presiden.

Langkah ini menunjukkan kontrol fiskal pusat terhadap daerah akan lebih ketat, seiring meningkatnya beban belanja pusat untuk mendanai janji kampanye nasional.

Meskipun mekanisme efisiensi sudah ditetapkan, besaran anggaran yang akan dihemat baru akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang. Ini menandai bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari strategi besar fiskal di tahun kedua masa jabatan Prabowo.

(Redaksi)