IMG-LOGO
Home Analisa KIKA Kecam Gugatan Perdata Senilai Rp 364 Miliar Terhadap 2 Akademisi IPB Oleh PT KLM
analisa | umum

KIKA Kecam Gugatan Perdata Senilai Rp 364 Miliar Terhadap 2 Akademisi IPB Oleh PT KLM

oleh VNS - 06 Juli 2025 12:17 WITA
IMG
POTRET - KIKA kecam Gugatan Perdata terdap 2 Profesor IPB Oleh PT KLM, (Istimewa)

POLITIKAL.ID  - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam serius gugatan perdata senilai lebih dari Rp364 miliar yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo dari IPB.

KIKA menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya melanggar prinsip kebebasan akademik, tetapi juga bertentangan dengan beragam regulasi nasional dan perjanjian internasional yang melindungi peran saksi ahli.

Gugatan yang berawal dari kesaksian pada kasus kebakaran lahan tahun 2018 kini digadang sebagai upaya SLAPP yang berimplikasi pada penghambatan kebebasan akademik. KIKA mengungkapkan kekhawatirannya bahwa langkah hukum PT KLM dapat menjadikan tindakan memberikan kesaksian sebagai risiko profesi, sehingga mengancam keberanian akademisi untuk terlibat dalam penegakan hukum lingkungan.

“Tidak seharusnya tindakan hukum digunakan untuk membungkam kebenaran yang disampaikan oleh para ahli. Gugatan semacam ini justru mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum dan sistem peradilan kita,”  ujar KIKA dalam pernyataan resminya yang diterima, Sabtu (6/7/2025).

KIKA mendesak agar semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, segera menghentikan proses hukum terhadap para akademisi tersebut dan memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang berperan aktif dalam mengungkap kebenaran demi kebaikan lingkungan hidup dan masyarakat.

Lebih lanjut, KIKA menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional dan internasional yang menjamin perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Termasuk di antaranya Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023.

“Kesaksian ahli adalah bagian dari tanggung jawab profesional. SLAPP semacam ini menciptakan chilling effect yang berbahaya dan dapat mencegah akademisi lainnya untuk memberikan keterangan di pengadilan, terutama dalam perkara lingkungan yang kompleks,” tegas KIKA.

Selain itu, KIKA juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Melalui pernyataan sikapnya, KIKA menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, menghentikan segala bentuk SLAPP yang mengancam akademisi dan saksi ahli.

“Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” ujar KIKA.

KIKA menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa peran akademisi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan.

(tim redaksi)