POLITIKAL.ID - Polri mengungkap praktik penyelundupan produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) yang dilakukan dengan cara memanfaatkan celah kebijakan ekspor. Dalam operasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Perindustrian, ditemukan 87 kontainer berisi fatty matter, produk yang diduga hanya kedok dari ekspor CPO ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp2,8 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, seluruh kontainer tersebut hendak dikirim ke China.
“Tujuan ekspor ke China,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini bermula dari temuan anomali data ekspor oleh Tim Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara. Tim mencatat adanya lonjakan signifikan dalam ekspor komoditas “fatty matter” sepanjang tahun 2025, naik hingga 278 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen. Dan ini menjadi hal yang anomali,” ungkap Sigit.
Lonjakan itu seluruhnya berasal dari satu perusahaan, PT MMS, yang selama ini mengklaim produk ekspornya sebagai fatty matter, bahan sisa dari industri sabun dan biodiesel yang bebas pajak ekspor.
Namun, pemeriksaan lebih dalam menunjukkan bahwa barang dalam kontainer justru mirip dengan produk turunan CPO, yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim gabungan melakukan uji laboratorium di tiga tempat berbeda, termasuk laboratorium Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu independen.
Hasilnya memperkuat kecurigaan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan klasifikasi fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” jelas Kapolri.
Dengan cara itu, pelaku diduga berupaya menyembunyikan komoditas CPO di balik label fatty matter agar dapat menikmati kebijakan bebas bea keluar. Padahal, CPO dan turunannya termasuk komoditas yang diawasi ketat oleh pemerintah karena berpengaruh besar terhadap penerimaan negara dan pasokan bahan baku dalam negeri.
Menurut Sigit, modus ini tergolong penyelundupan terselubung (under-invoicing) yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara. Para pelaku memanfaatkan celah bahwa fatty matter tidak masuk kategori barang ekspor terbatas maupun komoditas yang dikenakan bea keluar.
“Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan dan menghindari pajak, yang tentunya mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Penyelidikan juga menemukan bahwa beberapa perusahaan lain diduga menggunakan modus serupa.
“Masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa. Saat ini juga akan kita dalami dan tentunya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Kapolri.
Kasus ini kini ditangani oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, unit lintas lembaga yang dibentuk untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan, ekspor, dan kepabeanan.
Tim sedang memeriksa seluruh rantai ekspor, termasuk pihak forwarding, surveyor, dan penerima barang di luar negeri. Polri juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenperin untuk menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan.
“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memperkuat sistem agar celah seperti ini tidak lagi dimanfaatkan untuk merugikan negara,” ujar Sigit.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola industri sawit nasional. Meski menjadi komoditas ekspor unggulan, industri sawit kerap diwarnai praktik manipulasi volume ekspor dan penyalahgunaan klasifikasi barang.
Ekonom energi dari Universitas Indonesia, Ahmad Wibowo, menilai modus yang dilakukan PT MMS menandakan masih lemahnya pengawasan lintas sektor. “Kalau sistem verifikasi ekspor antarinstansi belum terintegrasi, kasus seperti ini bisa berulang. Padahal kerugian negaranya bisa triliunan,” ujarnya.
Pemerintah diminta memperketat pengawasan di pelabuhan dan menerapkan sistem pelacakan digital berbasis HS Code dan fingerprint produk agar tidak mudah disamarkan.
Polri memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, seluruh 87 kontainer masih diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang bukti.
“Prosesnya terus berjalan. Kami akan tuntaskan agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi perusahaan lain,” tutup Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Redaksi)