Seorang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Samarinda resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Narapidana berinisial HS dibebaskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
SelengkapnyaMomen haru menyelimuti Rutan Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur. Delapan narapidana resmi dinyatakan bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Begitu pintu gerbang rutan dibuka, para mantan napi langsung sujud syukur. Tangis bahagia pecah tak terbendung. Mereka disambut pelukan hangat dari orang tua, pasangan, dan keluarga yang sejak pagi sudah menanti di luar pagar rutan.
Selengkapnya