IMG-LOGO
Home Umum Dapat Amnesti Presiden, Warga Binaan Lapas Samarinda Resmi Bebas
umum | Hukum dan Kriminal

Dapat Amnesti Presiden, Warga Binaan Lapas Samarinda Resmi Bebas

oleh VNS - 02 Agustus 2025 16:48 WITA
IMG
Pembebasan HS dilakukan pada Sabtu (2/8) sore, disaksikan langsung oleh jajaran Lapas Samarinda (IST)

POLITIKAL.ID - Seorang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Samarinda resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Narapidana berinisial HS dibebaskan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.


Pembebasan HS dilakukan pada Sabtu (2/8) sore, disaksikan langsung oleh jajaran Lapas Samarinda. Amnesti ini diberikan setelah HS dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar disiplin selama menjalani masa hukuman.


“Ini adalah amanah langsung dari negara melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Kami sebagai pelaksana di lapangan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Agus Dwirijanto,


Agus menambahkan, pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang ingin memperbaiki diri.


HS sendiri terlihat haru saat meninggalkan gerbang Lapas. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbingnya selama menjalani masa pidana.


“Saya berjanji akan menjalani hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” kata HS singkat.


Selain Lapas Samarinda, beberapa warga binaan dari Lapas lain di Kalimantan Timur juga menerima amnesti serupa. Sebabnya 53 orang narapidana dari Rutan dan Lapas pada wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) 


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kakanwil DitjenPAS Kaltim), Hernowo Sugiastanto menegaskan kepada jajarannya agar seluruh narapidana yang menerima Amnesti dapat dikeluarkan/bebas dari Rutan dan Lapas selambat-lambat pada Minggu, 03 Aguustus 2025.


“Arahan dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mereka (narapidana) akan dikeluarkan paling lambat pada minggu ini,” Jelas Kakanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur (Kakanwil DitjenPAS Kaltim), Hernowo Sugiastanto menegaskan kepada jajarannya agar seluruh narapidana yang menerima Amnesti dapat dikeluarkan/bebas dari Rutan dan Lapas selambat-lambat pada Minggu, 03 Aguustus 2025


“Arahan dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mereka (narapidana) akan dikeluarkan paling lambat pada minggu ini,” Jelas Kakanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo.


Dengan pemberian amnesti kepada narapidana di Rutan dan Lapas, Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya negara, mendorong rekonsiliasi, atau menyelesaikan masalah hukum yang kompleks. Narapidana yang mendapatkan amnesti akan menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang komprehensif agar dapat berbaur kembali di tengah masyarakat dan menjadi seorang yang lebih baik dalam sikap dan perilaku.


(Redaksi)