Menurut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Selasa 14 Mei 2024 ketika seorang karyawan pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon.
Selengkapnyaerjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebanyak 1.170 karyawan.
Selengkapnya