POLITIKAL.ID - Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga Desa Sungai Meriam. Tersangka diringkus pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Anggana.
Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. RP diketahui sudah lama menjadi target operasi polisi dan sempat buron.
"RP ini sudah jadi TO sejak 2024 dan sempat melarikan diri saat penggerebekan sebelumnya. Ia masuk DPO sejak November 2024," kata AKP Wira dalam keterangannya, juamt (4/7/2025).
RP akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan di rumah tersangka, termasuk sabu seberat 4,95 gram.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 bungkus plastik bening berisi sabu, timbangan digital, 1 unit motor, bungkus rokok kosong, dan 1 HP Oppo warna hitam," jelasnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Anggana menegaskan komitmennya memberantas narkotika dan mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
"Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat," pungkas AKP Wira.
(Redaksi)