POLITIKAL.ID - Tiga bulan berlalu sejak laporan awal dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim dilayangkan, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Jumat (20/6/2025).
Mereka menuntut transparansi dan kejelasan terhadap laporan bernilai Rp55 miliar yang hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi.
Lambannya respons terhadap laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim mendorong EMAK Kaltim kembali mengambil sikap. Pada Jumat (20/6/2025), perwakilan EMAK Kaltim mendatangi kantor Kejati Kaltim untuk meminta kejelasan atas laporan yang sebelumnya mereka ajukan pada 18 Maret 2025.
“Kami ingin tahu sudah sejauh mana penanganan laporan kami. Ini menyangkut uang negara dari APBD, dan publik berhak tahu,” tegas Arya, anggota EMAK Kaltim.
Proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim (Gedung A, C, D, dan E) di Karang Paci, Samarinda, yang dikerjakan sejak Juni hingga Desember 2024, menelan anggaran senilai Rp55 miliar. Dalam laporannya, EMAK menyertakan indikasi kejanggalan, mulai dari item pekerjaan yang tidak sempurna, hilangnya sejumlah barang dalam ruangan, hingga potensi penyimpangan anggaran.
“Bukti awal sudah kami serahkan, termasuk dokumen tender proyek, kontrak kerja, dan data hasil temuan lapangan. Tapi belum ada informasi lanjutan dari Kejati,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun saat ini prosesnya masih berada di tahap pengumpulan informasi oleh tim intelijen.
“Masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Prosesnya sedang berjalan di bidang Intel Kejati Kaltim,” ujarnya singkat.
Koordinator EMAK, Adit, menekankan bahwa korupsi bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak meskipun tanpa laporan resmi, asalkan ditemukan indikasi kerugian negara.
“Jika ditemukan bukti cukup, maka proses hukum seharusnya bisa segera bergulir. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.
EMAK juga menilai pentingnya penjelasan terbuka dari Kejati agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian informasi di tengah sorotan publik yang semakin tinggi terhadap proyek tersebut.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas, berdasarkan kontrak bernomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024.
“Kami tidak ingin laporan ini berakhir tanpa kejelasan. Ini soal integritas penggunaan uang rakyat dan tanggung jawab kelembagaan,” pungkas Arya.
EMAK berharap Kejati Kaltim segera menyampaikan perkembangan penyelidikan agar publik memperoleh kepastian atas laporan yang menyangkut kredibilitas pengelolaan anggaran daerah tersebut.
(Redaksi