POLITIKAL.ID - Eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda hingga kini belum menerima gaji beserta hak-hak lain yang seharusnya mereka dapatkan.
Sejak Januari 2025, kewajiban manajemen RSHD Samarinda terhadap para pekerja tak kunjung dituntaskan. DPRD Kaltim melalui Komisi IV pun mengambil sikap tegas agar persoalan ini segera masuk ranah hukum pidana atau Pro Justicia.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa antara manajemen RSHD dengan eks karyawannya. Bahkan, empat kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar di DPRD Kaltim. Namun, tak sekali pun manajemen RSHD Samarinda hadir dalam forum resmi tersebut.
“Ini persoalan serius, karena menyangkut hak pekerja. Dari Januari sampai September 2025, tidak ada itikad baik dari manajemen RSHD. Bahkan, mereka tidak pernah hadir dalam empat kali RDP yang kami selenggarakan,” tegas Darlis saat rapat, Rabu (24/9/2025), di Kantor DPRD Kaltim.
Absennya manajemen dalam forum resmi wakil rakyat itu bukan hanya memperpanjang penderitaan eks karyawan, melainkan juga dinilai melecehkan lembaga DPRD. Darlis menyebutkan, sikap abai ini memperlihatkan bahwa penyelesaian secara musyawarah sudah tidak mungkin lagi ditempuh, sehingga jalur hukum pidana menjadi opsi terakhir.
“Komisi IV meminta agar Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk melanjutkan langkah Pro Justicia setelah tenggat waktu Nota II berakhir (Kamis 2 Oktober 2025),” terang M. Darlis Pattalongi.
(Redaksi)