IMG-LOGO
Home Daerah Aksi AMAK Kaltim Disambut, Kejati Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Korupsi
daerah | umum

Aksi AMAK Kaltim Disambut, Kejati Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Korupsi

oleh VNS - 22 September 2025 10:42 WITA
IMG
FOTO : Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menerima laporan AMAK Kaltim dan akan melakukan tindaklanjut. (IST)

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menegaskan tidak akan menutup mata terhadap laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat. Komitmen itu kembali ditekankan setelah menerima aksi unjuk rasa belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim di Kantor Kejati, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (22/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa setiap laporan dari AMAK Kaltim akan dipelajari secara detail sebelum masuk pada tahap penyelidikan awal. Ia memastikan lembaganya tetap bekerja berdasarkan aturan hukum.

“Kita terima aksi damai dari AMAK Kaltim yang melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi masalah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Semua laporan sudah diterima dan akan kita tindaklanjuti,” ungkap Toni Yuswanto.

Meski begitu, Toni mengingatkan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendalami dokumen serta data yang dilampirkan. Menurutnya, proses kajian awal menjadi penting agar penanganan kasus benar-benar sesuai prosedur.

“Dari laporan tersebut kita akan berusaha mendalami. Kita akan bekerja seprofesional mungkin melakukan pendalaman sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan mahasiswa yang tergabung dalam AMAK Kaltim mendesak Kejati Kaltm mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi, Kaltim.

Aksi dan tuntutan itu ditegaskan para mahasiswa saat menggeruduk kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Senin (22/9/2025) siang tadi.

Untuk diketahui, AMAK Kaltim sedikitnya menyampaikan lima tuntutan dalam aksinya. Berikut lima tuntutannya :

1. Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi Rp1,7 miliar untuk jasa realisasi anggarannya.

2. Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 tertutup, guna memastikan tidak terdapat unsur kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan.

3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025-2030, terutama rangkap jabatan pejabat aktif.

4. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat penetap kebijakan, untuk dimintai keterangan secara hukum.

5. Mengambil langkah penindakan hukum tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.

(tim redaksi)