IMG-LOGO
Home Advertorial BK DPRD Kaltim Dalami Laporan Advokat Soal Etika Dua Legislator
advertorial | umum

BK DPRD Kaltim Dalami Laporan Advokat Soal Etika Dua Legislator

oleh VNS - 03 Juni 2025 01:38 WITA
IMG
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi dan pelapor dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Hairul Bidol bersalaman selepas klarifikasi, Senin (2/6/2025). (Bayu/KP)

POLITIKAL.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menelaah dugaan pelanggaran etik dua anggotanya terkait insiden pengusiran advokat saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas pengelolaan Rumah Sakit Haji Darjad.

Laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim itu menjadi sorotan karena dianggap menyangkut martabat profesi yang dilindungi undang-undang.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa proses klarifikasi atas laporan tersebut telah dimulai sejak Senin (2/6/2025), dengan menghadirkan pihak pelapor. Laporan menyebutkan bahwa dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, diduga melanggar etika dalam forum resmi legislatif.

“Kami baru mendengarkan versi pelapor. Selanjutnya akan kami jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi lain,” jelas Subandi.

Insiden itu terjadi pada RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April lalu. Kala itu, tiga advokat dari Tim Advokasi Bubuhan hadir mewakili manajemen RS Haji Darjad (RSHD) dalam agenda pembahasan persoalan tunggakan gaji karyawan.

 Namun, menurut keterangan pelapor, sebelum mereka sempat menjelaskan posisi hukum kliennya, mereka justru “diusir” dari ruang rapat.

“Kami datang sebagai kuasa hukum, dalam posisi resmi. Tapi perlakuan terhadap kami seperti orang tak diundang. Ini mencederai profesi advokat,” tegas Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Pihaknya pun melaporkan tindakan dua anggota dewan itu ke Badan Kehormatan dan menuntut permintaan maaf terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Subandi memastikan bahwa BK DPRD akan bersikap profesional dalam menangani laporan ini, meski yang diperiksa adalah sesama anggota dewan.

“Kami tetap objektif. Semua proses dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ini BK masih mengumpulkan keterangan awal. Pemanggilan terhadap dua anggota DPRD yang dilaporkan serta saksi-saksi lain akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jika terbukti melanggar, BK berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian, tergantung pada bobot pelanggaran.

(Adv)