IMG-LOGO
Home Arah Politik Empat Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Lolos dari Jerat Hukum, Ini Penjelasan Polisi dan Profil Para Tokoh yang Diperiksa
arah politik | umum

Empat Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Lolos dari Jerat Hukum, Ini Penjelasan Polisi dan Profil Para Tokoh yang Diperiksa

oleh VNS - 09 November 2025 09:40 WITA
IMG
Polda Metro Jaya akhirnya resmi mengumumkan bahwa empat orang terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Polda Metro Jaya akhirnya resmi mengumumkan bahwa empat orang terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keempat terlapor tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad, podcaster Michael Sinaga, serta dua nama lain yaitu Nurdian Susilo dan Aldo Husein.

Mereka sebelumnya dilaporkan bersama delapan orang lain yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keputusan ini memicu pertanyaan publik mengapa empat nama ini lolos dari jerat hukum, sementara delapan lainnya langsung dijerat pasal berlapis?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap delapan orang lainnya dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang ketat dan bukti saintifik yang ditemukan penyidik.

“Dalam proses penyidikan ini, tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, saat ini kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” jelas Iman dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik maupun tekanan pihak luar dalam penanganan kasus ini. Penyidik, ujarnya, bekerja berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang objektif.

Polda Metro Jaya juga masih melakukan pendalaman tambahan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini untuk memastikan proses berlanjut hingga persidangan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, delapan tersangka lain di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma dijerat pasal berlapis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama (RS, KTR, MRF, RE, DHL) dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta pasal dalam UU ITE.

  • Klaster kedua (RS, RHS, TT) dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE.

Pasal-pasal ini berkaitan dengan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta ujaran yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Profil dan Alasan Polisi Tidak Menetapkan Empat Terlapor sebagai Tersangka

1. Abraham Samad - Mantan Ketua KPK dan Advokat Senior

Abraham Samad menjadi salah satu nama paling menonjol dalam daftar terlapor. Ia dipanggil sebagai saksi karena dalam kanal YouTube miliknya, Abraham Samad SPEAK UP, terdapat beberapa konten wawancara yang membahas isu ijazah Presiden Jokowi, termasuk dengan Roy Suryo dan Rizal Fadillah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam, Abraham mengaku kecewa karena penyidik banyak bertanya soal konten wawancaranya, bukan peristiwa yang tertuang dalam surat panggilan.

Meski demikian, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan Abraham. Alasannya:

  • Ia tidak menyatakan tuduhan langsung, hanya menjadi host yang memfasilitasi tamu berbicara.

  • Tidak ada konten Abraham yang memenuhi unsur fitnah sebagaimana pasal yang dikenakan.

  • Keterlibatannya dinilai tidak aktif menyebarkan narasi tudingan, berbeda dari tersangka lain yang secara eksplisit menuduh Presiden menggunakan ijazah palsu.

Abraham Samad sendiri memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis antikorupsi dan advokat. Ia dikenal sebagai pendiri Anti-Corruption Committee (ACC) Sulsel sebelum menjabat Ketua KPK periode 2011-2015.

2. Michael Sinaga - Podcaster Sentana TV

Michael Sinaga, podcaster dan mantan jubir muda PKB, juga dipanggil sebagai saksi. Kanal Sentana TV membahas polemik ijazah Jokowi, yang kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan:

  • Michael tidak membuat tuduhan langsung.

  • Ia hanya menampilkan narasumber yang berpendapat, namun tidak menegaskan kebenaran klaim tersebut.

  • Perannya dinilai pasif dan tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE.

3. Nurdian Susilo - Diduga Jurnalis, Namun Perannya Tidak Signifikan

Nama Nurdian Susilo sempat dipanggil pada Agustus 2025. Namun tidak ada bukti bahwa ia menyebarkan konten fitnah dengan intensi atau dampak signifikan. Polisi menilai keterlibatannya sangat terbatas.

4. Aldo Husein - Peran Tidak Ditemukan dalam Penyebaran Konten

Berbeda dengan tersangka lain yang aktif menyebarkan atau menyuarakan tudingan, penyidik tidak menemukan peran penting Aldo Husein dalam produksi, distribusi, atau penguatan narasi tudingan ijazah palsu.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta laporan resmi dari Presiden Jokowi sendiri mengenai tuduhan yang dianggap merusak nama baik dan kredibilitas Presiden RI.

Setelah gelar perkara pada Juli 2025, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan, memunculkan total 12 terlapor.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa empat orang terlapor tidak ditetapkan tersangka karena tidak ditemukan niat, tindakan aktif, atau dampak signifikan dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu tersebut.

Sementara delapan tersangka lainnya terbukti melakukan:

  • Pernyataan langsung yang menuduh Presiden

  • Penyebaran konten secara aktif

  • Narasi yang berpotensi memicu keonaran

  • Fitnah yang tercatat sebagai rekam jejak digital

Kasus ini masih terus bergulir, dan penyidik kini melanjutkan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

(Redaksi)