POLITIKAL.ID – Wali Kota Samarinda, Andi Harun merespon polemik soal harga seragam siswa di sekolah negeri.
Andi Harun menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa, baik wajib maupun opsional, di lingkungan sekolah negeri dihentikan hingga terbitnya surat edaran resmi paling lambat Jum’at (25/7/2025)mendatang.
"Semua sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dinyatakan memberhentikan sementara atau menyetop semua kegiatan pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa yang ada di sekolah-sekolah," tegas Andi Harun dalam rapat, Selasa (22/7/2025).
Pemerintah Kota Samarinda akan mengambil langkah tegas dalam mengatur operasional koperasi sekolah.
Menurut Andi Harun, koperasi sekolah selama ini berjalan tanpa panduan yang seragam, sehingga menimbulkan perbedaan harga dan ketidakpastian hukum.
"Permasalahannya sekarang koperasi itu tidak ada panduannya. Berdasarkan keputusan masing-masing sekolah, makanya harga beda-beda. Nah ini nanti sudah akan dipandu melalui surat edaran," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koperasi boleh menjual seragam atau perlengkapan lainnya tetapi tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.
“Sifatnya koperasi hanya opsional bagi yang mau beli di koperasi silahkan, tapi harganya harus seragam,” jelasnya.
Langkah ini juga akan dibarengi dengan pelibatan Inspektorat, Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan TWAP untuk menyusun tata kelola koperasi sekolah yang baik dan benar.
“Koperasi sekolah dikendalikan, diatur, dibuatkan pedoman tata kelola yang baik. Tidak lagi menjual harga seenaknya,” pungkasnya.
(*)