IMG-LOGO
Home Sosok Laoran Dugaan Korupsi Penyelanggaraan Haji 2025 oleh ICW, Menag Nasaruddin Umar: Enggak Ada Masalah !
sosok | umum

Laoran Dugaan Korupsi Penyelanggaraan Haji 2025 oleh ICW, Menag Nasaruddin Umar: Enggak Ada Masalah !

oleh VNS - 11 Agustus 2025 08:15 WITA
IMG
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. foto:Bertuahpos

POLITIKAL.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 2025 berjalan tanpa masalah, meski Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama berjalan baik. Pernyataan itu disampaikan saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji tahun ini.

"Sudah, sudah, enggak ada masalah," kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.

Menurut Nasaruddin, pihaknya telah memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai bentuk pembelaan atau penjelasan rinci terkait dugaan tersebut, Nasaruddin memilih tidak menjawab dan segera meninggalkan lokasi.

"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ujarnya singkat.

 Dugaa korupsi haji Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

 Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.

 “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.

Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.

 “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.

Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.

Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.

“Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.

Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.

Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.

Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.

Meski begitu, Kementerian Agama melalui Menag Nasaruddin Umar tetap bersikeras bahwa penyelenggaraan haji 2025 telah sesuai prosedur dan tidak bermasalah.

(Redaksi)