IMG-LOGO
Home Arah Politik Pemprov Tetapkan Pokir Media Wajib Masuk SIPD, DPRD Kaltim: Harusnya Berlaku Tahun Depan
arah politik | umum

Pemprov Tetapkan Pokir Media Wajib Masuk SIPD, DPRD Kaltim: Harusnya Berlaku Tahun Depan

oleh VNS - 24 Agustus 2025 05:54 WITA
IMG
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Ist)

POLITIKAL.ID - Polemik penganggaran untuk media melalui dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim terus bergulir. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai perubahan mekanisme yang mewajibkan penginputan dana media lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) seharusnya tidak langsung berlaku tahun ini, melainkan diberlakukan tahun depan.

Darlis menyampaikan protes tersebut dalam bentuk interupsi pada rapat paripurna pembahasan APBD Kaltim beberapa waktu lalu. Menurutnya, perubahan mendadak di tengah proses penganggaran tidak adil karena sifatnya berlaku surut.

“Kalau pokir media itu, dia harus masuk ke dalam data SIPD. Tidak boleh dia menempel di OPD, itu yang memang agak berubah drastis dan saya sendiri sempat melakukan interupsi,” ungkap Darlis, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, perubahan nomenklatur anggaran seharusnya berlaku pada tahun anggaran berikutnya. Bukan langsung diterapkan di tahun yang sama saat proses penginputan sedang berlangsung.

 “Kalau ada perubahan nomenklatur begitu, mestinya diberlakukan pada tahun anggaran berikutnya. Tidak langsung. Sementara penginputan data APBD ini kan sedang berproses. Kan tidak fair kalau tiba-tiba ada aturan yang dibuat baru, sementara proses masih berlaku,” tegasnya.

Menurut Darlis, hal itu juga menyangkut kepastian hukum. Aturan yang tiba-tiba diberlakukan di tengah jalan bisa dianggap berlaku surut, sesuatu yang bertentangan dengan asas hukum.

 “Aturan hukum kan juga tidak bisa begitu. Tidak bisa berlaku surut. Itu kan namanya berlaku surut,” katanya.

Meski sempat melakukan interupsi, Darlis mengaku tak bisa berbuat banyak. Dalam rapat, ia hanya seorang diri yang menyuarakan keberatan.

“Yang jelas sekarang, karena mereka punya aturan kewenangan untuk penginputan, jadi teman-teman di DPRD hanya mengikuti. Jadi di 2025 ini sudah enggak bisa diapa-apain,” ujarnya.

Namun, Darlis menegaskan bahwa untuk tahun anggaran berikutnya, mekanisme serupa tidak boleh lagi dilakukan

. “Kalau ke depan, kita harus menyampaikan beberapa hal, termasuk yang tadi itu. Tidak boleh ada aturan yang dijalankan saat proses penginputan anggaran sedang berlangsung,” tandasnya.

Sebelumnya, wacana peniadaan anggaran media melalui pokir DPRD Kaltim mendapat respons dari Pemprov. Dalam pertemuan bersama perwakilan media di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, 26 Juli 2025 lalu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa anggaran media tidak dihapus, tetapi mekanismenya harus melalui sistem resmi.

“Dana aspirasi tetap ada. Cuman harus by system. Kalau tidak by system, siap-siap masuk inspektorat, masuk BPKP. Mau diperiksa?” kata Rudy kala itu.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, juga meluruskan bahwa dana media tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke mekanisme SIPD. Ia menegaskan langkah ini diambil demi transparansi, sekaligus bagian dari program pencegahan korupsi yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK meluncurkan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini mengawasi Pemda di seluruh Indonesia, dan Kaltim masuk di dalamnya. Kita diminta melaporkan salah satunya pokir untuk media,” jelas Faisal.

Dengan perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemprov, polemik anggaran media melalui pokir diperkirakan masih akan berlanjut. DPRD mendesak agar aturan baru ini diberlakukan mulai tahun depan, sementara Pemprov bersikukuh mekanisme harus langsung mengikuti regulasi sistem yang berlaku.

(Redaksi)