IMG-LOGO
Home Nasional Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Kata KPK
nasional | umum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Kata KPK

oleh Hasa - 18 Agustus 2025 08:39 WITA
IMG
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

POLITIKAL.ID - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, Setnov telah bebas pada 16 Agustus 2025.

Setnov bebas berkat keputusan Mahkamah Agung atau MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya eks Ketua DPR tersebut.

"Dia (Setnov) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali, Minggu (17/8).

Bebasnya Setya Novanto ini lantas mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengitakan perkara yang menjerat  Setya Novanto merupakan kejahatan korupsi yang serius dan dampaknya dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.

Sementara itu, Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Novanto dilakukan secara hati-hati.

"Secara hukum pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

"Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," sambungnya.

(*)