IMG-LOGO
Home Daerah 18 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas: Menanti Keberhasilan Integrasi Sosial Mereka
daerah | kaltim

18 Warga Binaan Rutan Samarinda Bebas: Menanti Keberhasilan Integrasi Sosial Mereka

oleh VNS - 16 September 2025 14:34 WITA
IMG
Karutan Samarinda, Heru Yuswanto dan 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kalimantan Timur. foto: Ist


POLITIKAL.ID - 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh hak integrasi sosial. Program ini berupa 15 orang yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 orang lainnya mendapat Cuti Bersyarat (CB).


Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berbaur dengan masyarakat. Namun, meskipun mereka sudah mendapat status PB atau CB, mereka masih tetap berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan hingga masa hukuman mereka selesai.


Karutan Samarinda, Heru Yuswanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan PB dan CB telah menjalani proses penilaian yang ketat. Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh  Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan  (Kementrian IMIPAS), termasuk menjalani 2/3 masa tahanan dan menunjukkan adanya penurunan risiko berbuat pelanggaran.


“Proses ini melibatkan evaluasi perilaku selama masa penahanan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta keterlibatan dalam berbagai program pembinaan di dalam rutan. Semua yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan,” ujar Heru Yuswanto.


Program PB dan CB merupakan salah satu langkah untuk memfasilitasi pemulihan dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat. Meskipun mereka telah mendapatkan status PB, Heru Yuswanto menegaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin kepada Bapas dan menjalani proses pembinaan lebih lanjut.


“Warga binaan yang mendapatkan PB dan CB masih memiliki kewajiban untuk lapor dan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Diharapkan, dengan pembebasan bersyarat ini, para warga binaan dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Program ini juga bertujuan agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, dengan peluang untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah menjalani hukuman.


Pembebasan ini menjadi simbol harapan bagi para narapidana untuk memperbaiki masa depan mereka. Dengan pemantauan yang terus berlanjut, diharapkan mereka dapat menunjukkan perubahan perilaku yang sesuai dengan harapan masyarakat.


(Redaksi)