IMG-LOGO
Home Daerah BPK Temukan Ratusan Miliar Dana Hibah Pemprov Bermasalah, AMAK Kaltim Desak Kejati Usut Tuntas
daerah | umum

BPK Temukan Ratusan Miliar Dana Hibah Pemprov Bermasalah, AMAK Kaltim Desak Kejati Usut Tuntas

oleh VNS - 14 Agustus 2025 16:37 WITA
IMG
AMAK Kaltim mendatamgi kantor Kejati Kaltim guna menyerahkan dokumen pelaporan tambahan sebagai lanjutan aksi-aksi sebelumnya pada Kamis (14/8/2025). foto: Ist

POLITIKAL.ID -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah. 

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim, yang kembali mendesak transparansi penuh dari Pemprov dan penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja hibah pada 2024 mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, audit menemukan beberapa catatan krusial, di antaranya:

  • Sisa dana hibah sebesar Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan yang jelas.

  • Penggunaan dana senilai Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban sah.

  • Hibah lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor secara memadai oleh pemberi hibah.

  • Anggaran Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebesar Rp31,05 miliar tidak direalisasikan, serta adanya keterlambatan penyetoran jasa giro.

Sejumlah lembaga penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim turut disebut dalam laporan tersebut. BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan sisa anggaran yang tidak dimanfaatkan secara efektif.

Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menilai temuan BPK itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kegagalan sistem pengelolaan anggaran publik.

“Dana hibah ini berasal dari anggaran publik. Ketika pengelolaannya tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka ini mencerminkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” ujar Rijal.

Ia juga mengkritisi lambannya respons aparat penegak hukum terhadap laporan yang telah mereka ajukan sejak awal tahun. Menurutnya, AMAK telah berulang kali melakukan aksi dan menyerahkan dokumen di Samarinda, Kejati Kaltim, Kejaksaan Agung, hingga KPK, namun belum ada perkembangan berarti.

Dalam pernyataan sikapnya, AMAK Kaltim menegaskan empat tuntutan:

  1. Pemprov Kaltim memikul tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan dana hibah 2024.

  2. Membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan kepada publik.

  3. Melakukan evaluasi total terhadap penerima hibah bermasalah.

  4. Menerapkan mekanisme pengawasan ketat agar penyimpangan tak terulang.

“Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menggalang dukungan lebih luas, baik di daerah maupun nasional. Dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Rijal.

AMAK Kaltim  sebelumnya berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur pada Kamis (14/8/2025), namun ditunda agar lebih maksimal.

“Penundaan ini bersifat teknis dan tidak mengurangi komitmen kami. Justru, penjadwalan ulang ini kami lakukan agar aksi berikutnya dapat lebih maksimal dan terorganisir,” tutup Rijal.

(Redaksi)