POLITIKAL.ID - Upaya perang terhadap narkoba terus digalakkan demi menjaga masa depan generasi bangsa Indonesia. Sebagai bentuk keseriusan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kalimantan Timur menggelar deklarasi komitmen bersama untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bersih dari narkoba serta telepon genggam ilegal.
Dalam deklarasi yang digelar pada Selasa (4/6/2025), jajaran Pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama sebagai bentuk komitmen:
1. Menolak keras peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam dalam Lapas dan Rutan demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib.
2. Menjalankan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi dengan menggandeng aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan eksternal.
3. Mendorong integritas dan akuntabilitas petugas Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah nyata institusi dalam memberantas praktik ilegal di dalam Lapas dan Rutan.
“80 persen penghuni Lapas dan Rutan di Kaltim-Kaltara adalah narapidana kasus narkotika,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Hernowo memerintahkan seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim-Kaltara untuk memperketat pemeriksaan terhadap warga binaan, tamu kunjungan, serta barang titipan guna mencegah masuknya barang terlarang.
Dalam upaya menekan peredaran ponsel ilegal, pihaknya juga menginstruksikan pegawai hanya menggunakan jaringan WiFi yang tidak bisa diakses oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Di sisi lain, untuk tetap memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan keluarga, pihak Rutan dan Lapas diwajibkan menyediakan warung telekomunikasi (wartel).
“Saya sudah sampaikan agar segera dilaksanakan,” tegas Hernowo.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, acara deklarasi juga disertai dengan pemusnahan 87 unit ponsel hasil sitaan dari operasi penggeledahan rutin di 13 Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sepanjang tahun 2025.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kanwil DitjenPAS Kaltim dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi menciptakan sistem pembinaan yang adil dan manusiawi.
(Redaksi)