POLITIKAL.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat respon dari DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai langkah selanjutnya kini ada di tangan pemerintah pusat untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar kebijakan tidak mandek dalam tataran wacana.
“Kita butuh juknis yang operasional. Kalau tidak, daerah akan kebingungan. Putusan MK ini sudah final dan mengikat, tinggal eksekusi di lapangan,” tegas Darlis saat ditemui usai Milad Muhammadiyah ke-116 dan Aisyiyah ke-108, Sabtu (14/6/2025).
Putusan MK tersebut tertuang dalam amar Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah tafsir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan, baik oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan swasta.
Darlis menyatakan bahwa daerah siap mendukung penuh amanat konstitusi ini. Namun, tanpa kejelasan soal mekanisme pembiayaan dan kriteria sekolah swasta penerima bantuan, pelaksanaan bisa tersendat.
“Kita tidak bisa jalan tanpa dasar hukum turunan. Misalnya, siapa yang berhak menerima dana, bagaimana alur pendanaannya, dan bagaimana sistem pengawasannya,” katanya.
Menurutnya, dukungan terhadap sekolah swasta tetap dibuka ruangnya oleh MK, tetapi harus melalui skema selektif dan bertanggung jawab.
Darlis melihat bahwa putusan ini adalah langkah korektif penting dalam menciptakan keadilan pendidikan, mengingat selama ini banyak orang tua terbebani biaya di sekolah swasta, yang seharusnya menjadi pilihan alternatif, bukan beban tambahan.
“Kita ingin tidak ada lagi siswa yang tertinggal hanya karena tidak mampu bayar uang sekolah dasar. Negeri atau swasta, prinsipnya harus sama: akses yang adil dan berkualitas,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mendorong agar anggaran pendidikan daerah mengakomodasi prinsip putusan MK ini dalam pembahasan APBD ke depan.
Komisi IV, kata Darlis, akan menjadikan persoalan ini sebagai agenda penting dalam pembahasan anggaran dan pengawasan pendidikan. Ia berharap dalam waktu dekat, Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Dalam Negeri segera merespons dengan regulasi teknis yang jelas.
“Pemerintah pusat jangan lambat. Kalau juknis tidak keluar dalam waktu dekat, sekolah bisa ragu-ragu, dan ini berbahaya bagi jalannya kebijakan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
(Adv)