IMG-LOGO
Home Advertorial Hasil RDP LKPJ Gubernur Kaltim 2024, DPRD Kaltim Desak Sekprov Tindaklanjuti Hasil Temuan Audit BPK
advertorial | umum

Hasil RDP LKPJ Gubernur Kaltim 2024, DPRD Kaltim Desak Sekprov Tindaklanjuti Hasil Temuan Audit BPK

oleh VNS - 04 Juni 2025 15:45 WITA
IMG
POTRET - Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024, Agus Suwandi Bersama Sekprov, Sri Wahyuni (Istimewa)

POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim Bersama Pemprov Katim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.

RDP ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Kaltim.

Ketua Pansus Agus Suwandi dan Wakil Ketua Agus Aras dalam kesempatan itu  membahas agenda penting terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

Disampaikan Agus Suwandi, kehadiran Sekdaprov Kaltim diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh terkait progres perbaikan oleh OPD, sekaligus memberi dorongan kepada instansi yang belum sepenuhnya menindaklanjuti temuan audit.

“Dari penjelasan yang disampaikan Sekda dan jajaran OPD, memang terlihat ada upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, kendalanya terletak pada komunikasi yang masih bersifat satu arah dari OPD ke BPK RI,” ujar Agus Suwandi.

Ia menjelaskan bahwa proses input data perbaikan dilakukan secara online, namun sejumlah OPD mengalami kendala teknis saat mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Penilaian atas perbaikan tersebut sepenuhnya berada di tangan BPK RI, dan hasilnya hanya diumumkan dua kali dalam setahun, yang menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan proses.

Melihat situasi ini, Pansus menilai perlunya upaya membangun komunikasi dua arah yang lebih intens antara Pemprov dan BPK RI agar penyelesaian rekomendasi berjalan optimal.

Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menambahkan bahwa perbedaan pemahaman antara pejabat lama dan baru turut menjadi kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi audit.

“Beberapa keputusan memang hanya bisa ditentukan oleh BPK. Tapi kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ucap Sri Wahyuni.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, turut memberi contoh kasus yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan. Misalnya, dalam salah satu laporan, OPD diminta mengembalikan dana sebesar Rp100 juta. Setelah dana disetor, BPK menilai bukti setor masih belum memadai dan meminta tambahan dokumen seperti printout rekening koran.

“Kadang terjadi perbedaan tafsir antara tim auditor sebelumnya dengan auditor yang baru,” tutup irfan.

Di penutup, sebagai tindak lanjut, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2024 merekomendasikan agar hasil audit BPK dijadikan sebagai pedoman penilaian kinerja bagi masing-masing OPD ke depan.

(Adv)