IMG-LOGO
Home Daerah Ketua BK DPRD Kaltim Terima Audiensi Mahasiswa, Janji Proses Dugaan Ujaran SARA Secara Transparan
daerah | kaltim

Ketua BK DPRD Kaltim Terima Audiensi Mahasiswa, Janji Proses Dugaan Ujaran SARA Secara Transparan

oleh VNS - 15 Oktober 2025 07:46 WITA
IMG
Audiensi yang dilakukan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi dengan puluhan massa aksi. Foto:Ist

POLITIKAL.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (15/10/2025). Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk menindak tegas seorang anggota dewan berinisial AG, yang diduga mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media sosial.


Aksi yang diwarnai orasi dan pembentangan poster itu berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian. Para mahasiswa menyuarakan keprihatinan atas sikap oknum wakil rakyat yang dianggap tidak mencerminkan etika pejabat publik, apalagi ucapan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Tak berselang lama sejak massa menggelar aksi, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi turun langsung memberikan respon cepat. Ia membuka ruang audiensi di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa secara langsung. Langkah ini diapresiasi oleh para peserta aksi sebagai bentuk keterbukaan lembaga legislatif terhadap kritik publik.

Dalam ruang audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu, suasana berlangsung kondusif namun penuh ketegangan. Koordinator aksi, Zukhrizal Irbhani, tampil sebagai juru bicara utama. Dengan suara lantang, ia menegaskan bahwa anggota dewan harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga ucapan, sikap, dan tindakan.

“Anggota dewan wajib menjaga ucapan dan tindakan. Sesuai informasi yang kami himpun, oknum anggota dewan sudah mengunggah pernyataan yang berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu keamanan daerah,” ujar Rizal, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, aksi yang mereka lakukan bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan moral agar lembaga legislatif menjaga kehormatan dan wibawanya.

“Ini sudah melebar dari substansi perkara. Alasan terkuat kami turun adalah dampak dari pernyataan anggota dewan tersebut. Kondusivitas ini harus kita jaga. Kami berharap BK bisa memberi keputusan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” serunya disambut tepuk tangan dan pekikan “Hidup mahasiswa!”

Selain Rizal, perwakilan mahasiswa lain bernama Reza membacakan empat tuntutan resmi APPK Kaltim yang kemudian diserahkan secara tertulis kepada Ketua BK DPRD.

Pertama, mendesak BK untuk segera memeriksa oknum anggota dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ujaran SARA.

Kedua, memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Ketiga, menyerukan agar seluruh anggota DPRD menjaga perilaku di ruang publik agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Keempat, mendesak Partai NasDem selaku partai pengusung anggota dewan berinisial AG, agar turut memberikan sanksi internal bila terbukti bersalah.

Tuntutan tersebut dibacakan dengan nada tegas dan disambut yel-yel solidaritas mahasiswa yang memenuhi ruang audiensi. Mereka menilai, jika tidak segera ditindak, tindakan tersebut akan mencoreng kehormatan lembaga legislatif sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim.

Dalam press release resmi APPK Kaltim, mahasiswa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun tetap memiliki batas. Mereka merujuk pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berekspresi, serta UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) yang mengatur pidana terhadap ujaran kebencian berbasis SARA.

“Kami tidak anti kritik, tapi jika yang diucapkan menyinggung identitas suku atau agama tertentu, itu sudah bukan kebebasan berpendapat, melainkan pelanggaran etika publik dan hukum,” tegas Rizal.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat bisa memicu kerusuhan seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu, ujaran dari pejabat publik harus dikontrol dengan kesadaran moral, bukan semata pertimbangan politik.

Menanggapi seluruh aspirasi mahasiswa, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyampaikan bahwa lembaganya telah menindaklanjuti kasus tersebut bahkan sebelum adanya aksi dari APPK. Ia memastikan bahwa BK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang bersangkutan.

“Kami BK sudah bergerak lebih dulu. Agenda pemeriksaan sudah terjadwal hari ini. Kami undang yang bersangkutan dan akan mempelajari permasalahan ini. Tugas kami menjaga marwah dewan,” jelas Subandi.

Ia menambahkan, BK DPRD Kaltim memiliki kewenangan memproses setiap dugaan pelanggaran etika anggota dewan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal. Namun, BK tidak akan mencampuri ranah hukum bila perkara tersebut masuk dalam proses pidana.

“Sabar dulu, biarkan kami bekerja sesuai SOP dan tata tertib yang ada. Kami tidak bisa gegabah. Tapi kami pastikan, lembaga ini akan bertindak objektif dan transparan,” pungkasnya.

Audiensi antara mahasiswa APPK dan BK DPRD Kaltim berakhir dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga ada keputusan resmi dari BK. Sementara Subandi menegaskan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah proses internal selesai.

Pertemuan yang berlangsung damai itu menjadi simbol bahwa ruang demokrasi di Kaltim masih terbuka bagi kritik dan partisipasi publik. Di tengah panasnya isu politik dan sosial, langkah cepat BK dan sikap kritis mahasiswa menjadi bukti bahwa kontrol moral terhadap pejabat publik tetap hidup di Bumi Etam.

(Redaksi)