IMG-LOGO
Home Daerah Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Tegakkan Etika Wakil Rakyat, Tuntut Pemeriksaan Anggota Dewan Diduga Ucapkan Ujaran SARA
daerah | kaltim

Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Tegakkan Etika Wakil Rakyat, Tuntut Pemeriksaan Anggota Dewan Diduga Ucapkan Ujaran SARA

oleh VNS - 15 Oktober 2025 06:10 WITA
IMG
FOTO : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (15/10/2025).

POLITIKAL.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).

Mereka menuntut tanggung jawab moral dan etika dari seorang anggota dewan berinisial AG yang diduga mengeluarkan pernyataan bernada SARA di media sosial. Bagi para mahasiswa, tindakan itu bukan sekadar persoalan ucapan, melainkan bentuk pelanggaran moral yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.

Aksi puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur mewarnai suasana depan Gedung DPRD Kaltim pada Rabu pagi (15/10/2025

Koordinator aksi, Rizal, menjelaskan bahwa tuntutan mereka dilatarbelakangi oleh pernyataan politisi NasDem yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan. Menurut Rizal, perilaku tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan publik, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga DPRD sebagai wakil rakyat.

“Di Jakarta gaduh karena DPR RI berstatemen kurang bijak. Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di publik,” kata Rizal saat berorasi. Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap dan ucapan, khususnya terkait keberagaman.

Dari pantauan media ini, aksi berlangsung tertib, dan pihak sekretariat DPRD Kaltim melalui Kepala Sub-Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP), Ashari, menginformasikan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim bersedia menerima perwakilan mahasiswa di Gedung E, tanpa membawa atribut demo.

Dalam press release resmi APPK Kaltim, mahasiswa menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat memang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), namun ujaran yang mengandung SARA di media sosial dilarang dan dapat dipidana berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD berinisial AG ini, menurut aliansi, memiliki potensi memicu konflik horizontal serta mengganggu kondusivitas masyarakat.

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menuntut BK DPRD Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dan menyebarkan ujaran SARA, serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka mendesak Mahkamah Partai NasDem ikut memproses anggota dewan bersangkutan agar ada efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Etika pejabat publik melekat sejak mereka disumpah. Sumpah itu menuntut mereka menjaga ucapan, tindakan, dan kelakuan, serta taat pada hukum. Jika terlalu mudah mengucapkan kata-kata yang memicu kegaduhan, hal itu patut dipertanyakan,” tegas Rizal.

Tak lama kemudian, seorang staf Sekretariat DPRD Kaltim, Azhari, menyampaikan pesan dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Pihak DPRD menyatakan kesediaannya untuk menerima delegasi mahasiswa untuk berdialog secara tertutup.

“Ketua BK DPRD, Bapak Subandi, bersedia menerima perwakilan teman-teman di Gedung E, tanpa membawa atribut demo dan didampingi pihak kepolisian,” ujar Azhari melalui pengeras suara.

Dalam tuntutannya, APPK meminta BK DPRD Kaltim segera memanggil AG untuk diperiksa secara etik, sekaligus mendesak Mahkamah Partai NasDem agar ikut menindak secara internal. Menurut mereka, partai politik tidak boleh berdiam diri terhadap tindakan kadernya yang dapat mencoreng nama lembaga legislatif.

Rizal menegaskan, langkah hukum dan etik harus berjalan beriringan.

“Kalau pejabat publik bisa seenaknya berbicara di media sosial tanpa sanksi, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menurun. Ini bukan hanya tentang AG, tapi tentang moral politik di Kaltim,” katanya.

Selain menyoroti persoalan etika, APPK juga menekankan pentingnya pembinaan komunikasi publik bagi seluruh anggota DPRD. Mereka mendorong adanya kode etik digital yang menekankan tanggung jawab bermedia sosial, terutama bagi pejabat yang aktif di platform publik.

Rizal menegaskan, langkah hukum dan etik harus berjalan beriringan.

Selain menyoroti persoalan etika, APPK juga menekankan pentingnya pembinaan komunikasi publik bagi seluruh anggota DPRD. Mereka mendorong adanya kode etik digital yang menekankan tanggung jawab bermedia sosial, terutama bagi pejabat yang aktif di platform publik.

Setelah berdiskusi singkat, massa menunjuk sejumlah perwakilan untuk menyerahkan surat tuntutan resmi yang berisi tiga poin utama:

  1. Menuntut DPRD Kaltim menindak tegas anggota dewan yang diduga melanggar etika karena pernyataannya di ruang publik.

  2. Mendorong partai politik untuk memberikan sanksi kepada kader yang mencoreng citra lembaga.

  3. Mendesak pejabat publik di Kaltim untuk menjaga tutur kata, menghormati keberagaman, dan tidak menyinggung kelompok tertentu.

Dengan aksi ini, mahasiswa dan pemuda Kaltim berharap agar anggota dewan dapat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik dan media sosial, serta menjaga martabat lembaga legislatif yang mereka wakili.

(tim redaksi)