POLITIKAL.ID - Kekhawatiran akan kembali mangkraknya bangunan bekas Wisma Atlet Samarinda yang kini telah beralih fungsi menjadi Hotel Atlet, menjadi perhatian utama Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Rabu (28/5/2025), para legislator mendesak agar Pemprov Kaltim segera menetapkan tarif retribusi sementara guna mencegah pemborosan atas aset senilai lebih dari Rp111 miliar tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan urgensi penetapan tarif yang memungkinkan hotel mulai dioperasikan.
"Kalau kita menunggu regulasi baru selesai, bangunan ini bisa keburu kembali kosong dan tidak terurus. Kita dorong penggunaan tarif retribusi yang sudah ada untuk sementara, agar ada aktivitas ekonomi yang berjalan," ujarnya.
Menurut Sapto, kondisi bangunan delapan lantai yang telah direvitalisasi secara menyeluruh kini sudah sangat representatif sebagai hotel, bukan lagi wisma. Dengan 273 kamar dan fasilitas lengkap, Hotel Atlet memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang memimpin sidak bersama sejumlah anggota dewan, menyusuri setiap sudut hotel dan menilai langsung kesiapan fasilitas. Ia menyebut Hotel Atlet merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah yang tidak boleh dibiarkan stagnan.
"Jika tidak segera dimanfaatkan, revitalisasi ini bisa sia-sia. Padahal, dana Rp111,2 miliar yang digunakan adalah uang rakyat," tegas Sabaruddin.
Pihak eksekutif yang turut mendampingi sidak, di antaranya Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setdaprov Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan menyampaikan komitmen untuk segera merumuskan mekanisme tarif yang sesuai dengan fungsi baru bangunan.
Langkah cepat Komisi II ini menunjukkan bagaimana DPRD Kaltim memainkan peran pengawasan secara aktif, memastikan agar aset publik benar-benar memberi manfaat, bukan hanya secara simbolik tapi juga nyata dalam perputaran ekonomi daerah.
(Adv)