IMG-LOGO
Home Nasional Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Desak Usut Peretasan Situs PERSADA UB
nasional | umum

Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Desak Usut Peretasan Situs PERSADA UB

oleh VNS - 05 Agustus 2025 11:52 WITA
IMG
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) (Foto:Ist)

POLITIKAL.ID - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras aksi peretasan yang menimpa situs Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB). Insiden ini terjadi tak lama setelah sejumlah akademisi, termasuk Ketua PERSADA Dr. Fachrizal Afandi, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

KIKA menilai peretasan tersebut bukan sekadar serangan siber biasa, melainkan bentuk represi digital yang secara langsung mengancam kebebasan akademik. Serangan ini dinilai sebagai sinyal menakutkan bagi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya di lingkungan perguruan tinggi nilai-nilai yang menjadi pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Peretasan terhadap situs PERSADA UB jelas mencederai prinsip kebebasan akademik dan mengirimkan pesan ancaman yang menakutkan, tidak hanya bagi civitas akademika UB, tetapi juga bagi seluruh akademisi, peneliti, dan mahasiswa di Indonesia,” ujar perwakilan KIKA dalam pernyataannya.

KIKA mengingatkan bahwa tindakan ini dapat memicu chilling effect yakni situasi di mana para akademisi menjadi enggan menyuarakan kritik atau pendapat berbeda karena khawatir akan mendapatkan tekanan, termasuk serangan digital. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman yang merusak demokrasi dan mengabaikan peran penting akademisi sebagai penjaga nalar kritis bangsa.

Menurut KIKA, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik agar berpihak pada prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan negara hukum. Karena itu, kritik terhadap RUU KUHAP adalah bagian dari peran akademik yang sah dan harus dilindungi, bukan justru diserang.

Kebebasan akademik sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, hak berekspresi dan menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Serangan terhadap situs Persada UB merupakan pelanggaran hak asasi manusia di ruang digital, dan hal ini harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait,” tegas KIKA.

KIKA juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip kebebasan akademik sebagaimana tertuang dalam Surabaya Principles on Academic Freedom (SPAF) 2017, yang telah dijadikan acuan oleh Komnas HAM melalui Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik No. 5 Tahun 2021. Di dalamnya ditegaskan bahwa otoritas publik berkewajiban melindungi akademisi dari segala bentuk pendisiplinan dan pembatasan yang tidak sah.

Menanggapi peristiwa ini, KIKA menyerukan tiga langkah utama:

  1. Kepada Kepolisian RI dan Kominfo, untuk segera mengusut tuntas kasus peretasan situs PERSADA UB secara transparan dan profesional demi mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

  2. Kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk menjamin perlindungan terhadap para akademisi yang menyuarakan kritik atas kebijakan publik, serta memastikan ruang digital tidak dijadikan alat represi dan intimidasi.

  3. Kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan akademik, untuk tetap bersatu dan waspada dalam menjaga ruang kebebasan akademik agar tidak terkikis oleh praktik-praktik otoriter, baik secara langsung maupun melalui metode digital.

KIKA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berdiri bersama para akademisi yang memperjuangkan kebebasan berpikir di tengah tantangan zaman. Kebebasan akademik adalah fondasi penting bagi demokrasi dan kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadapnya harus dilawan secara kolektif.

(Redaksi)